Peristiwa

Motor Jurnalis Boalemo Tiba di Kantor Kredit Plus Tanpa Plat Nomor, Diduga Dilepas Setelah Penarikan

BOALEMO – Kasus dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Boalemo. Sebuah sepeda motor milik jurnalis tiba-tiba ditemukan tanpa plat nomor setelah dibawa oleh sekelompok oknum debt collector dan diserahkan ke kantor Kredit Plus, Minggu pagi (30/11/2025).

Padahal, menurut keterangan korban, motor tersebut masih lengkap dengan plat nomor terpasang saat ditarik dari lokasi kejadian.

Insiden ini berawal ketika korban, seorang jurnalis, dihampiri oleh beberapa debt collector saat sedang dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas liputan. Para penagih tersebut kemudian meminta korban menandatangani dokumen penyerahan kendaraan. Namun, korban menyebut tanda tangan itu dilakukan dalam kondisi terpaksa, disertai tekanan dan bujukan yang membuatnya tidak memiliki pilihan lain.

“Saya dipaksa tanda tangan. Mereka membujuk, menekan, dan mengatakan ini hanya prosedur. Padahal saya tidak setuju,” ungkap korban saat menceritakan kronologi.

Tidak hanya dipaksa menandatangani dokumen, STNK motor milik jurnalis tersebut juga diambil oleh para debt collector, tanpa penjelasan resmi maupun berita acara yang sah.

Menurut korban, saat motor dibawa, seluruh kelengkapan kendaraan termasuk plat nomor depan dan belakang masih terpasang dengan utuh.

Namun, ketika kendaraan itu tiba di kantor Kredit Plus pada Minggu pagi, motor tersebut sudah tidak lagi memiliki plat nomor. Hilangnya plat ini menimbulkan dugaan kuat pelepasan dilakukan setelah motor berada dalam penguasaan debt collector, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur dan integritas proses penarikan.

Diduga Bertentangan dengan Prosedur dan UU Perlindungan Konsumen

Penarikan yang dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dokumen resmi menyalahi sejumlah aturan, termasuk:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan.

Kewajiban perusahaan pembiayaan untuk menggunakan jasa debt collector bersertifiunt sesuai POJK 35/2018.

Larangan pemaksaan, intimidasi, atau tindakan yang merugikan konsumen.

Hilangnya plat nomor juga dapat dianggap sebagai tindakan merusak atau menghilangkan identitas kendaraan, yang semestinya tidak dilakukan tanpa alasan sah.

Korban menyebut tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghalangi aktivitasnya sebagai jurnalis. Penarikan paksa, intimidasi, hingga pengambilan STNK secara sepihak membuat kasus ini semakin menimbulkan kejanggalan.

“Saya tidak tahu kapan plat itu dilepas. Saat ditarik masih lengkap. Sampai di kantor Kredit Plus, plat sudah tidak ada. Ini jelas merugikan dan tidak sesuai aturan,” tegas korban, Selasa (02/12/2025)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kredit Plus belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya plat nomor, serta dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum debt collector mereka. (***)

What's your reaction?

Related Posts