Tak Berkategori

Aksi Main Hakim Sendiri Oknum Debt Collector di Boalemo, Jurnalis Alami Penarikan Paksa Motor saat Bertugas

BOALEMO – Aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan oknum debt collector kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Boalemo, Yusuf. Sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang, Sabtu (29/11/2025).

Peristiwa ini mendapat sorotan lantaran diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, dan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas peliputan.

Kejadian bermula saat Yusuf, dari Kabupaten Pohuwato, dalam perjalanan menuju Kecamatan Wonosari, Boalemo. Ia berboncengan dengan seorang teman yang juga hendak menuju Kecamatan Paguyaman. Saat melintas di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, seorang pria tiba-tiba mencegat laju motor Yusuf dan memintanya menepi.

Tanpa menaruh curiga, Yusuf menghentikan motornya. Setelah itu, pria tersebut mengaku sebagai oknum debt collector dari kantor pembiayaan FIF Tilamuta.

“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” ungkap Yusuf.

Tak lama kemudian, dua pria lain datang dan bergabung dengan orang yang pertama mencegat.

Merasa ada kejanggalan, Yusuf meminta penjelasan. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki urusan apa pun dengan FIF. Motor tersebut sudah lunas dan BPKB ada padanya. Ia memang mengakui bahwa BPKB itu sempat dipinjam temannya yang membutuhkan bantuan, tetapi sepengetahuannya tidak pernah diagunkan ke lembaga pembiayaan mana pun.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan yang katanya sudah tiga bulan, dan itu bukan di FIF. Sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” jelasnya.

Selama proses penahanan motor, Yusuf mengaku tidak pernah ditunjukkan identitas resmi maupun dokumen terkait tunggakan tersebut.

Menurut Yusuf, ia kemudian disodorkan berkas yang pada bagian atas tertulis pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela. Ia menolak karena merasa tidak pernah menunggak dan tidak mengenal pihak yang mengaku sebagai penagih.

“Dua jam lamanya saya baku tahan tidak mau menandatangani,” ujar Yusuf, yang mengaku terus diintimidasi untuk menyerahkan motor secara sukarela.

Karena situasi kian tidak kondusif dan ia harus segera bertemu narasumber untuk tugas peliputan, Yusuf akhirnya terpaksa menandatangani sejumlah berkas itu.

“Terpaksa saya tanda tangan. Belakangan saya tahu nama oknum tersebut berinisial RP,” tambahnya.

Yusuf menilai tindakan penarikan tersebut jelas tidak sesuai prosedur. Dalam aturan, penarikan kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, penagih wajib menunjukkan surat tugas, kartu identitas, serta dokumen pembiayaan terkait.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” tegas Yusuf.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak pembiayaan terkait maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai insiden tersebut. (*)

What's your reaction?

Related Posts