KABUPATEN POHUWATO — Sengketa kepemilikan lahan Puskesmas Lemito kembali memanas dan berbuntut panjang. Merasa dipermainkan dan tak mendapat kejelasan dari pemerintah daerah, pihak keluarga ahli waris akhirnya nekat menyegel fasilitas kesehatan tersebut sejak Rabu, (23/07/2025) lalu.
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes atas sikap bungkam dan lambannya respons Pemda terhadap persoalan yang sudah berlarut-larut.
Menurut pengakuan Wirda Olii, salah satu ahli waris, persoalan ini bukan baru terjadi. Ia menuturkan, konflik bermula sejak sang adik membawa masalah ini ke Kantor Bupati Pohuwato beberapa waktu lalu. Ia sendiri ikut hadir saat itu, namun mengaku tidak banyak dilibatkan dalam prosesnya.
“Waktu itu saya lihat dan dengar langsung apa yang disampaikan Bupati. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, tidak ada penyelesaian. Kami lelah menunggu janji,” ujar Wirda, Selasa (29/07/2025).
Wirda menegaskan, inti dari permasalahan ini adalah status pembayaran tanah. Sertifikat lahan tercatat atas nama almarhum Samin Olii ayah mereka. Namun, pembayaran justru disebut dilakukan kepada Jefri Olii, yang menurut keluarga bukan pemilik sah lahan, melainkan hanya paman mereka.
“Kenapa pemerintah bisa-bisanya bayar kepada orang yang tidak punya hak? Sertifikat atas nama orang tua kami, tapi uang malah diberikan ke Jefri. Itu tindakan ngawur,” tegasnya kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, Wirda mengungkap dugaan adanya manipulasi dokumen kepemilikan tanah. Ia menyebut, salah satu sertifikat atas nama orang tuanya tiba-tiba beralih ke nama adiknya, Jamaludin Olii yang disebutnya tidak mampu membaca dan menandatangani dokumen karena dijanjikan bantuan. Belakangan, sertifikat itu kembali berubah atas nama Jefri Olii.
“Adik saya dijebak. Dia tidak bisa baca, katanya akan dapat bantuan. Eh, tiba-tiba jadi pemilik tanah. Bahkan saya sendiri dibuatkan surat kematian padahal saya masih hidup! Ini penghinaan,” kata Wirda dengan nada tinggi.
Masalah makin pelik setelah keluarga ahli waris menyebut adanya pembangunan gerai Alfamart di atas lahan yang sama. Menurut mereka, tanah tersebut terdiri atas empat sertifikat dalam satu hamparan. Keluarga menyatakan bersedia menghibahkan sebagian untuk pembangunan puskesmas asalkan pemerintah menindaklanjuti laporan dugaan rekayasa dalam pembangunan gerai ritel tersebut.
“Sampai hari ini laporan kami tidak digubris. Orang yang kami laporkan masih bebas jalan-jalan. Kalau Jefri ditangkap, kami bersedia buka kembali puskesmas,” tegasnya.
Penyegelan dilakukan sejak Rabu (24/07/2025) di gerbang utama Puskesmas Lemito, dan dilanjutkan dengan penguncian pintu utama pada Senin (28/07/2025). Meski pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI sempat turun tangan, hingga kini belum ada solusi konkret yang ditawarkan pemerintah daerah.
“Masalah ini sudah sembilan bulan. Kami hanya minta keadilan. Kenapa rakyat kecil seperti kami harus terus dikorbankan?” tutup Wirda dengan nada getir.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pohuwato belum membuahkan hasil. Pemerintah masih enggan memberikan tanggapan terkait sengketa tanah yang diklaim oleh keluarga ahli waris tersebut. (***)