GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada, Kamis (06/02/2025) kemarin.
Dalam pertemuan itu, lahir sebuah kesepakatan untuk penertiban 10 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan pertambangan di Provinsi Gorontalo, khususnya jumlah terbanyak berlokasi di Wilayah Kabupaten Pohuwato.
Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto mengatakan, sebelum izin pertambangan tersebut dikeluarkan, maka perlu dibentuk koperasi di setiap titik IPR. Koperasi tersebut harus dapat mengakomodir para penambang lokal sebagai anggota, sehingga mereka memiliki wadah resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Penting untuk memastikan bahwa koperasi ini benar-benar menaungi penambang lokal. Selain itu, setelah izin keluar, kami juga akan duduk bersama dengan DPR, Dandrem, dan pihak terkait lainnya agar tidak timbul konflik di kemudian hari,” kata Mikson.
Lebih jauh, Mikson menegaskan, ini merupakan suatu perjuangan yang memiliki tujuan utama untuk menghilangkan sejumlah praktik pertambangan ilegal di Gorontalo.
Dengan adanya izin resmi, penambang lokal dapat bekerja dengan aman dan legal tanpa khawatir adanya penindakan hukum yang berpotensi merugikan mereka.
Tak hanya itu, menurutnya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan proses legalisasi itu berjalan lancar.
Keberadaan 10 izin pertambangan rakyat yang sedang diperjuangkan menjadi harapan besar bagi para penambang lokal di Gorontalo.
“Izin pertambangan rakyat ini merupakan impian bagi penambang lokal yang selama ini berjuang tanpa kepastian hukum. Kami dari Komisi II DPRD akan terus mengawal proses ini di Jakarta agar bisa segera terealisasi,” ujar Mikson.
Dengan adanya langkah konkret, maka diharapkan sektor pertambangan di Gorontalo bisa lebih tersistematis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Apa itu IPRIzin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin yang diberikan kepada masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Tujuan utama IPR adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan secara legal, sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal.
Fungsi IPR:
- Legalitas Operasional: IPR memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan, memastikan bahwa aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pemberdayaan Ekonomi: Dengan memiliki IPR, masyarakat lokal dapat meningkatkan pendapatan melalui kegiatan pertambangan yang sah, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi daerah.
- Pengelolaan Lingkungan: IPR mengatur kewajiban pemegang izin untuk mematuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, sehingga meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah memiliki peran dalam membina dan mengawasi pemegang IPR, termasuk dalam hal teknis penambangan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk IPR maksimal adalah 1 hektare untuk perseorangan, 5 hektare untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektare untuk koperasi. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
Olehnya adanya IPR, diharapkan juga masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi lokal. **