Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Penganiayaan Terhadap Rekan Kerja Tetap Berlanjut

POHUWATO – Polres Pohuwato memastikan proses hukum terhadap JN alias Wanda, tersangka kasus dugaan penganiayaan, masih terus berjalan. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan, khususnya dalam rangka melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, SIK, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, SIK, MH, membenarkan bahwa status JN alias Wanda hingga saat ini masih sebagai tersangka dan belum mengalami perubahan.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan saat ini ditahan di Mako Tahanan Polres Pohuwato. Penahanan dilakukan sembari penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan, belum ada penangguhan penahanan terhadap tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik fokus memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa.

“Status yang bersangkutan masih sebagai tersangka,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Pohuwato telah secara resmi menetapkan JN alias Wanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial IT (24). Korban diketahui merupakan rekan kerja tersangka di Nols Salon, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh AKP Khoirunnas. Ia menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Pohuwato,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Polres Pohuwato memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

What's your reaction?

Related Posts