POHUWATO – Pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan IK dilaporkan oleh seorang perempuan bernama SBA, yang diketahui merupakan mantan istrinya, terkait dugaan pembongkaran rumah, akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak IK.
Kepada media ini, Kamis (29/1/2026), IK membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
IK mempertanyakan dasar tuduhan mantan Istrinya itu terkait dugaan pembongkaran rumah yang terjadi pada Selasa, 29 Januari 2026. Menurutnya, rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang diperoleh dari almarhum ayahnya.
“Pembongkaran seperti apa? Itu rumah saya. Kalau disebut pembongkaran atau bahkan pencurian, bagaimana mungkin? Itu jelas rumah milik saya, dan dia juga tahu,” ujar IK yang meminta namanya ditulis dengan inisial.
Ia menjelaskan, jika rumah tersebut diklaim sebagai harta bersama, seharusnya ada bukti legalitas atau dokumen pendukung seperti sertifikat.
“Status rumah ini jelas. Sertifikat atas nama saya. Tanah ini pemberian orang tua, ibu saya masih hidup dan tahu riwayatnya. Tidak ada satu pun surat yang menyatakan ini harta gono-gini saat kami bercerai,” paparnya.
IK juga membantah tudingan telah membongkar rumah. Ia menyebut kedatangannya hanya untuk mengambil sebagian barang miliknya yang masih berada di dalam rumah, dan hal tersebut telah diketahui oleh mantan Istrinya.
“Ada bukti percakapan WhatsApp. Dia tahu saya datang mengambil barang, bahkan memberi tahu lokasi kunci cadangan. Jadi kalau disebut pencurian, itu tidak benar,” tegasnya.
Terkait beredarnya video yang memperlihatkan kondisi rumah berantakan, IK menyatakan situasi tersebut sudah terjadi sebelum tiba di lokasi.
Atas tuduhan tersebut, IK meminta mantan Istrinya segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui pemberitaan maupun media sosial dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik. (*)










