GORONTALO – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelang perayaan IdulFitri 1447 Hijriah.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya tidak tercantum dalam regulasi pemerintah pusat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadhan hingga Lebaran, keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai pemerintah
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan bahwa proses pencairan THR kini tengah dipersiapkan secara administratif dan teknis oleh pemerintah daerah.
Menurutnya pembayaran THR akan segera direalisasikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian tunjangan tersebut
“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak di atur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ungkap Sukril, Kamis (12/03/2026).
Langkah tersebut dinilai cukup progresif, mengingat regulasi nasional hanya mengatur pembelian THR kepada pejabat negara, PNS, CPNS dan PPPK penuh waktu.
Sukril menambahkan, besaran THR untuk PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh tim keuangan daerah agar penyaluran tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama lebaran IdulFitri. Jadi paling lambat besok akan cair,” tegas Sukril.
Tidak hanya THR, Pemprov Gorontalo memastikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari dan Februari 2026 juga akan segera dibayarkan, termasuk TPP yang melekat pada komponen THR.
Dari sisi anggaran, pemerintah daerah telah menyiapkan dana yang cukup besar untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Total THR bagi PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo mencapai sekitar Rp24,250 miliar, sementara untuk PPPK penuh waktu dialokasikan sebesar Rp4,995 miliar.
Adapun besaran TPP yang akan dibayarkan merujuk pada nilai TPP yang diterima pegawai pada bulan Desember 2025.
Dengan percepatan pencairan ini, Pemprov Gorontalo berharap para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di daerah.













