GORONTALO – Permasalahan yang terjadi di kalangan penambang di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Melihat kondisi tersebut, jajaran pemerintah daerah bersama perwakilan legislatif pusat memanfaatkan momentum silaturahmi Idulfitri untuk membahas persoalan ini secara langsung.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, pada Minggu (22/3/2026), dalam suasana penuh keakraban.
Sejumlah pejabat penting turut hadir, di antaranya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Anggota DPR RI Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto, serta Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga.
Dalam kesempatan itu, Mikson Yapanto mengatakan bahwa persoalan pertambangan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia menyebut, kewenangan terkait izin dan regulasi pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam pertemuan tadi, suasananya sangat cair. Kita membicarakan banyak hal, termasuk persoalan pertambangan yang saat ini ramai diperbincangkan,” kata Mikson.
Ia menambahkan, sebagai langkah konkret, pihaknya berencana membawa perwakilan massa penambang dari Gorontalo untuk bertemu langsung dengan Komisi XII DPR RI.
Tujuannya agar para penambang dapat memahami secara langsung regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam undang-undang terkait aktivitas pertambangan ilegal.
“Rencananya, perwakilan penambang akan kita fasilitasi ke pusat untuk bertemu dengan Komisi XII. Mereka akan mendengarkan langsung bagaimana aturan dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman,” jelasnya.
Selain bertemu dengan Komisi XII DPR RI, perwakilan penambang juga direncanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman para penambang terkait regulasi pertambangan, sekaligus membuka ruang komunikasi langsung dengan pihak kementerian sebagai pengambil kebijakan.
Lebih lanjut, Mikson juga menekankan pentingnya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi terbaik yang dapat ditempuh oleh para penambang. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan aman serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Solusi yang paling tepat adalah mendorong pengurusan IPR. Ini demi kepentingan bersama, agar aktivitas penambang tetap berjalan tapi tidak melanggar aturan,” tegas Mikson.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak masyarakat. Pemerintah tidak melarang, selama dilakukan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan adanya rencana komunikasi langsung ke tingkat pusat serta dorongan untuk legalitas melalui IPR, diharapkan polemik yang terjadi dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi para penambang di Gorontalo. (*)













