PEMERHATI.ID – Penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, dipertanyakan setelah 11 unit alat berat kembali beroperasi hanya sehari setelah aparat kepolisian melakukan penindakan.
Aktivitas pengerukan material yang kembali berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang seolah tidak tersentuh penertiban.
Padahal, aparat kepolisian dikabarkan melakukan penertiban di kawasan tersebut pada Jumat (25/9/2026). Namun, sehari berselang, belasan alat berat dari berbagai jenis kembali terlihat beroperasi di lokasi pertambangan.
Situasi ini menimbulkan kesan penertiban yang dilakukan belum mampu menghentikan aktivitas PETI, bahkan ketika tindakan aparat baru saja berlangsung.
Kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa pekan sebelumnya, dua unit alat berat juga telah diamankan dalam penindakan di lokasi yang sama. Namun, aktivitas pertambangan kembali berjalan dengan jumlah alat berat yang terpantau mencapai 11 unit.
Berulangnya aktivitas tambang setelah penindakan memunculkan pertanyaan apakah penegakan hukum selama ini hanya menyasar alat berat dan operator, sementara pihak-pihak yang diduga membiayai kegiatan tersebut belum tersentuh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan di kawasan Pasir Putih diduga melibatkan sejumlah pemodal dari kalangan warga setempat hingga pengusaha dari luar Desa Pilomonu.
Jika dugaan keterlibatan pemodal terbukti, penelusuran terhadap pihak yang membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Tanpa menyentuh dugaan jaringan pemodal, penindakan berisiko hanya berhenti pada pengamanan alat berat, sementara aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan.
Kembalinya 11 alat berat ke lokasi pertambangan sehari setelah penertiban turut memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya kekuatan tertentu yang membuat aktivitas PETI tetap berlangsung.
Publik mempertanyakan apakah ada pihak yang memiliki pengaruh besar di balik aktivitas tambang tersebut sehingga penertiban belum memberikan efek jera.
Namun, hingga kini belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa aparat kepolisian dapat diatur oleh pemodal atau sengaja membiarkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Karena itu, dugaan mengenai adanya perlindungan dari pihak tertentu perlu ditelusuri melalui penjelasan resmi dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang menjadi sorotan bukan hanya kembali beroperasinya alat berat, melainkan juga konsistensi penindakan dan keberanian mengungkap siapa saja yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail, saat dikonfirmasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayahnya, belum memberikan keterangan substantif.
Sementara itu, pihak Polsek Mootilango yang dikonfirmasi terkait kembali beroperasinya 11 alat berat, penertiban pada Jumat (25/9/2026), serta dugaan keterlibatan sejumlah pemodal, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Belum adanya penjelasan dari pihak kepolisian membuat sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas penertiban, kemungkinan keterlibatan pemodal, dan langkah lanjutan penanganan PETI di Pasir Putih masih belum terjawab.
Publik kini menantikan keterbukaan aparat mengenai hasil penindakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut.












