PEMERHATI.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan.
Kembalinya aktivitas alat berat di lokasi tersebut setelah sebelumnya dilakukan penertiban aparat menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kapolsek Mootilango maupun Kepala Desa Pilomonu belum memberikan penjelasan terkait kembali beroperasinya alat berat di kawasan Pasir Putih.
Upaya konfirmasi mengenai aktivitas PETI tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam kedua pihak membuat informasi mengenai langkah penanganan di tingkat kepolisian maupun pemerintah desa belum terang.
Padahal, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap masyarakat yang berada di wilayah hilir sungai.
Sebelumnya, sejumlah alat berat sempat ditertibkan aparat kepolisian dari lokasi PETI Pasir Putih. Namun, aktivitas pertambangan kembali terlihat dan sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan. Jika aktivitas kembali berlangsung setelah penindakan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai status hukum lokasi, pemilik atau pemodal alat berat, serta langkah aparat terhadap aktivitas yang kembali berjalan.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah telah ada tindakan lanjutan terhadap alat berat yang kembali beroperasi tersebut.
Konfirmasi dari Kapolsek Mootilango dan Kepala Desa Pilomonu masih ditunggu untuk menjelaskan kondisi terkini aktivitas PETI di Pasir Putih, termasuk langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan.













