PEMERHATI.ID, Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk wilayah transmigrasi Sandalan. Seremoni ini dipimpin oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.
Tujuan dari penyerahan sertifikat HPL ini adalah untuk memenuhi hak-hak normatif bagi para transmigran yang telah lama menetap di sana. Namun, tanah restan ini juga menarik minat masyarakat, memicu perlunya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penggunaan lahan tersebut.
Penyerahan Sertifikat HPL Transmigrasi Sandalan:
Seremoni penyerahan sertifikat HPL ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak normatif para transmigran di wilayah Sandalan diakui dan dijamin. Sertifikat ini mencakup tanah restan, yang merupakan lahan yang tersisa dari pembagian lahan di pemukiman transmigrasi yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah setempat.
Tantangan dan Minat Masyarakat:
Saat ini, lahan transmigrasi Sandalan telah menjadi perhatian masyarakat luas, yang ingin menguasainya. Hal ini menciptakan kebutuhan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), untuk mengatur penggunaan lahan ini.
Usulan Pembangunan Akses Jalan Terstandarisasi
Selain penyerahan sertifikat HPL, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato juga mengusulkan pembangunan akses jalan konstruksi aspal terstandarisasi di wilayah transmigrasi Kecamatan Taluditi. Hal ini disebabkan oleh kondisi akses jalan yang ekstrem dan rawan kecelakaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pohuwato memperkirakan bahwa anggaran sekitar Rp. 5 miliar diperlukan untuk pembangunan akses jalan ini.
Komitmen Pemerintah Pusat:
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi berkomitmen untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana di wilayah transmigrasi Sandalan sesuai dengan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan mengadakan rapat pada tanggal 7 September untuk membahas pembangunan jalan dan meminta kehadiran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program transmigrasi.
Peran Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi:
Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi menekankan bahwa tanah restan, pelepasan, dan pemanfaatannya adalah wewenang kementerian yang mengurusi transmigrasi. Namun, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait aspek-aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga dapat ditemukan kesimpulan terkait penggunaan lahan ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama dengan pemerintah pusat terus berkoordinasi untuk mengatasi tantangan dan menjaga kesejahteraan masyarakat transmigrasi di wilayah Sandalan sambil memastikan penggunaan lahan yang efisien dan aman melalui pembangunan akses jalan terstandarisasi. (Zayn)