Hukum & KriminalPendidikan

Unisan dan LBH Berikan Konsultasi Hukum Gratis di Bulila

Pemerhati.id, Gorontalo – Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo (UNISAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNISAN kali ini memeberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis, fokus mereka bukan hanya pada pembelajaran di ruang kuliah, tetapi merambah ke wilayah pedesaan.

Dengan memberikan pelayanan masyarakat, mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UNISAN menjalankan mata kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum yang berlokasi di Dusun II Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, jumat (10/11/2023).

Dalam smbutannya, dekan Fakultas Hukum UNISAN, Dr. asdar Arti, S.H.,MH, memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum di desa Bulila. Kegiatan ini adalah implemantasi daripada Tri darma Perguruan tinggi, salah satunya bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat dengan memeberikan bantuan hukum secara gratis.

“Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan mencakup segala aspek kebutuhan hukum masyarakat Desa Bulila. Jadi ini sifatnya gratis, pokoknya kami sediakan advokat-advokat terbaik secara gratis. Khusus bagi masyarakat tidak mampu dan kita dampingi sampai selesai perkaranya di pengadilan,” ungkap Dekan Hukum.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH UNISAN, Dr. Rusmulyadi, S.H, secara tegas menjelaskan, LBH UNISAN siap merespon segala bentuk keluhan terkait problem hukum yang dialami oleh warga desa.Bentuk dari layanan ini yaitu ketersediaan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat tidak mampu. Kami memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya terbatas pada kalangan yang mampu secara finansial atau hanya khusus orang yang berduit.

“Kami berupaya memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan mencakup segala aspek kebutuhan hukum masyarakat desa Bulila,” ujarnya.

Langkah konkrit yang diambil oleh Fakultas Hukum UNISAN bersama LBH UNISAN dalam menyediakan advokat (pengacara) yang akan mengkaji setiap persoalan hukum memdapat respon positif dari masyarakat Dusun desa Bulila. Pentingnya melakukan pendekatan secara holistik dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Mereka akan tidak hanya mempertimbangkan proses litigasi, tetapi juga memberikan perhatian pada opsi non-litigasi.

Penandatangan MoA Dekan Fakultas Hukum dan Pemdes Bulila

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Asdar Arti, SH.MH, menjelaskan, Karena hukum tidak selamanya harus diselesaikan secara litigasi. Idealnya, perkara-perkara perdata, alangkah baiknya diselesaikan secara mediasi. Sebab, biasanya perkara tanah itu para pihak biasanya adalah keluarga sendiri.

Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Bulila untuk tidak segan-segan berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang terjadi. Pentingnya kesadaran akan hak-hak hukum dan ketersediaan akses ke lembaga hukum dijelaskan dengan tegas olehnya, sambil menekankan bahwa layanan ini bersifat gratis.

“Jadi ini sifatnya gratis, pokoknya kami sediakan advokat-advokat terbaik secara gratis. Khusus bagi masyarakat tidak mampu dan kita dampingi sampai selesai perkaranya di pengadilan,” terangnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kegiatan ini, Sekretaris Desa Bulila, Aidy Burhan Katili,S.AP, menyampaikan terima kasih kepada Dekan, Wakil Dekan II, dan Dosen Pengampu Mata Kuliah yang turut serta memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat.

Dia berharap bahwa kegiatan ini merupakan awal yang baik untuk membangun hubungan yang lebih erat dan berkelanjutan antara pemerintah desa dan Fakultas Hukum UNISAN dan LBH UNISAN.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan II, dan Dosen Pengampuh Mata Kuliah, serta Direktur LBH Universitas Ichsan Gorontalo yang menyempatkan untuk hadir dan memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat kami,” tandasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Dekan Fakultas Hukum UNISAN dan Pemerintah Desa Bulila. MoA ini menjadi landasan kerjasama yang lebih formal dan terstruktur antara institusi pendidikan dan pemerintah desa dalam upaya memberikan bantuan hukum. (Redaksi)

Related Posts