PEMERHATI.ID, POHUWATO – Kedua pemuda berhasil diamankan Polres Pohuwato memiliki Narkotika jenis shabu. Penangkapan pemuda dilakukan dalam operasi yang digelar pada, Minggu (31/012/2023).
Kedua pemuda masing-masing inisial RA (25) warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhida’a, Kabupaten Pohuwato, dan TG (21), warga Desa Mootilango, Kecamatan Duhida’a, Kabupaten Pohuwato. Karena telah menyalahgunakan narkotika.
Pada saat itu anggota sat narkoba Polres Pohuwato, yang di pimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Renly H Turangan memberhentikan seorang yang sedang mengendarai sepeda motor, diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika berinisial TG, sudah menjadi target operasi dari Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, namun lelaki tersebut tidak berhenti dan melarikan diri.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22:30 wita, sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial RA, tepatnya didesa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, ditemukan satu sachet diduga Narkotika jenis Shabu.
Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan penggeledahan terhadap rumah RA, yang tidak jauh dari TKP awal yang di saksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan uang sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), berdasarkan pengakuan RA uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu. Pengakuan RA satu shacet Narkotika jenis Shabu diperoleh dari lelaki berinisial TG.
Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan penangkapan dua orang terduga penyalagunaan Narkotika, pada tanggal 01/01/2024 sekitar pukul 00:10 WITA. Tim berhasil melakukan penangkapan lelaki berinisial TG, di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato.
“Dari hasil pengembangan pada, Rabu 03/01/2024, pukul 17:40 Wita, TG masih menyimpan barang terlarang di mobil truk miliknya. Tim bergerak cepat sekitar pukul 18.30 Wita, melakukan pemeriksaan dan pengeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan satu shacet yang diduga Narkotika jenis Shabu satu buah potongan sedotan, terletak dibawah jok sopir, ” ujar AKBP Winarno, Minggu (07/01/2024).
AKBP Winarno, mengaku kedua lelaki berinisial RA dan TG langsung langsung dilakukan pemeriksaan tes urine, hasil tes urine positif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Bahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu telah dilakukan pengujian lab Makasar Sulawesi Selatan.
“Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, dengan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pohuwato. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKBP Winarno (AL)