PEMERHATI.ID, POHUWATO– Aktivitas tambang emas tanpa izin atau disebut juga sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Sulawesi Utara, masih terus berlangsung, bahkan semakin terstruktur dan masif. Dari kecamatan Dengilo hingga ujung Popayato, aktivitas PETI seolah sulit disentuh oleh hukum.
Meskipun aparat kepolisian berjanji untuk melakukan patroli dan penertiban, namun hingga saat ini PETI tetap eksis dan tumbuh subur. Di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, informasi yang diterima pada minggu (12/05/24) menyebutkan bahwa sejumlah alat berat akan memulai kembali aktivitas pertambangan emas di kawasan tersebut.
“Sesudah sempat berhenti, rencana mereka untuk bekerja lagi. Kami khawatir, pelaku PETI yang menikmati hasilnya, tapi bencananya dirasakan oleh kami semua,” ungkap salah satu warga Desa Balayo.
Warga juga mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di wilayah mereka, yang dianggap seolah-olah menutup mata terhadap aktivitas PETI. Meskipun ada Polsek di wilayah tersebut, aktivitas PETI terus berjalan dan dianggap diabaikan.
“Padahal ada Polsek, tapi aktivitas PETI tetap berjalan dan dianggap seolah-olah tidak terjadi. Mengapa tidak ada penangkapan dan penindakan?” tanya salah satu warga.
Kapolsek Patilanggio, Ipda Ismail Dai, ketika diminta konfirmasi, mengatakan bahwa dia hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan. “Kemarin banyak warga datang memohon. Kemarin ada penertiban, mereka memohon agar bisa membuka lagi. Saya katakan kalau ada perintah, saya hanya menjalankan perintah dari atasan saya. Kalau perintahnya untuk menutup, saya akan menutup,” jelas Ismail.
Meskipun mengetahui bahwa area tersebut merupakan kawasan PETI, Kapolsek mengatakan bahwa jika ada perintah dari atasan untuk membolehkan aktivitas, maka dia akan memperbolehkan aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Balayo.
“Saya belum mendapatkan laporan atau petunjuk dari pimpinan apakah bisa bekerja atau tidak. Saya hanya menjalankan perintah. Kalau perintahnya untuk izinkan atau tertibkan, saya akan melaksanakannya,” tambahnya.
Aktivitas PETI sendiri merupakan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini demi keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.