PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Konferensi Pers Polresta Gorontalo Kota, mengungkap motif Penganiayaan di terminal eks Andalas Kota Gorontalo oleh ke-12 pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol. Ade Permana mengatakan, Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh 12 pelaku tersebut, DRS (18), NAH (24), AA (24), AW (25) KRK (25), MRT (29), MT (31), RA (33), AK (35), YA (37),AA (44), dan FG, diduga karena balas dendam.
“Jadi, aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini merupakan balas dendam yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan pada anak buah AA†Kata KBP Ade, selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajan adalah SK (26) , sementara 11 lainnya turut membantu dan mempunyai peran masing masing.
“Dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26), sehingga RH mengalami Luka luka di bagian pinggang†jelasnya.
Berdasarkan kejadian ini, 1 (satu) buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 (lima belas) butir pelurunya, 1 (satu) Unit mobil Mitsubitsi New Pajero Sport warna Hitam No Pol. DM 1602 AX, 1 (satu) unit Toyota Avanza warna silver metalik, No Pol DB 1619 AJ dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru No Pol. DM 4759 BI.
“Para tersangka di jerat dengan pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun Penjara,” pungkas KBP Ade.