PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO Mahasiswa hukum Universitas Ichsan Gorontalo kembali memprogramkan penyuluhan hukum bagi siswa(i). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 5 Gorontalo. Sekolah atas yang beralamat di Talamate Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Pada penyuluhan hukum, Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum mengambil tema “Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijak”. Tema yang diangkat sangat bersentuhan langsung dengan segala aktifitas sehari-hari dari siswa(i) yang bersangkutan.
Wakil Dekan II Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Bapak Jupri, SH.MH dalam sambutannya menekankan pentingnya siswa(i) dibekali pemahaman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Harapan kami mewakil pimpinan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo kepada peserta penyuluhan hukum pada hari ini yakni agar adik-adik sudah bisa memahami bahwa berselancar di dunia maya pun memiliki aturan main. Dalam hal ini diatur dalam UU ITE. Jangan sampai memposting atau memviralkan konten-konten yang dilarang. Misalnya konten yang bersifat pencemaran nama baik,” ungkap Jupri.
Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum Kaprodi Ilmu Hukum Ibu Dr. Darmawati, SH.MH dan selalu narasumber Bapak Mawardi De La Cruz, SH.MH serta didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA di ruang laboratorium SMA Negeri 5, dihadiri oleh siswa(i) kelas XI. Berjalan lancar dan sangat diperhatikan oleh seluruh peserta.