Satuan Lalu-lintas Polresta melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada Minggu dini hari (21/07/24).
Kecelakaan tunggal yang tejadi di jalan Sultan Botutihe Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur menyebabkan Lk. IL (49) pengendara motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DM 3365 JL dan Lk. DA (47) penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas AKP Supomo, SH menjelaskan bahwa, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi peristiwa laka lantas terjadi pada hari Minggu pukul 04.02 dimana sebelumnya pegemudi sepeda motor yamaha Fino DM-3365-JL, bergerak dari arah Timur ke Barat dan membawa penumpang dengan kecepatan tinggi.
AKP Supomo mengatakan Ketika dijalan menikung di jalan sultan botutihe , pengendara sepeda motor DM-3365-JL hilang kendali dan menabrak pembatas beton saluran air hingga jatuh kedalam saluran air (selokan).
“Akibat tabrakan tersebut pengendara dan penumpang Sepeda motor DM-3365-JL meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakitâ€, kata AKP Supomo
Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya untuk pentingnya memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas pada saat berkendara dan tidak mengendarai sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau dalam pengaruh alkohol.
“himbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,†Pungkasnya