Pemerhati.id, Boalemo – Polda gorontalo melakukan penyuluhan serta sosialisasi dibeberapa titik, Guna meningkatkan pemberdayaan hukum.
Melalui Bidang Hukum Polda Gorontalo, kali ini mereka turun langsung memberikan pelayanan yang kali ini berada di Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Jum’at (13/12/2024).
Dalam giat tersebut mengarah ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penerapan restorative justice. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Mohungo dan hadiri langsung oleh Pemerintah Desa beserta kalangan Pemuda.
Salikhun B. Ikano selaku Kasubhidsunlukum Bidang Hukum Polda Gorontalo, menyampaikan terkait kegiatan ada 2 hal dan selain itu juga upaya berhubungan dalam mendukung program Persiden Indonesia.
“Ada dua hal yang kami bawa dalam pelayanan kali ini yaitu pertama cipta undang-undang hukum pidana nomor 1 tahun 2023 dan yang ke 2 penerapan restorative justice disamping itu kami juga menyampaikan asta citanya prabowo karna disatu sisi polri juga mangemban dan mendukung swanswabada pangan,” terangnya.
Kegiatan sosialisai yang dijalankan setiap setahun 12 kali ini untuk Kabupaten Boalemo tersendiri dimulai dari polres Boalemo.
“Alhamdulillah saat ini selain Polres kami juga tetap melayani ada permintaan penyuluhan atau sosialisasi penyaluran hukum dari pemerintah desa maupun organisasi” lanjutnya.
Disisi lain Alfian Tahir selaku Kepala Desa Mohungo menyampaikan aspresiasi begitu besar dan ucapan terima kasih kepada Bidkum Polda Gorontalo.
“Mewakili Pemerintah Desa saya menyampaikan terima kasih karna memang didesa kita ini pelangaran-pelanggaran hukum yang sampai dengan saat ini didesa kami sendiri masih bertitip berat kepada Polri. Sehingga kegiatan sosialisasi hukum ini insallah bisa menyadarkan untuk masyarakat tidak akan melakukan kegiatan yang melalanggar hukum,” jelas Alfian.
Wahyu Abay