BOALEMO – Seorang siswi SMA di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial YI (20) di sebuah pondok menuju empang di Kecamatan Botumoito.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Berawal ketika korban, yang baru pulang sekolah, ditawarkan oleh pelaku untuk diantar pulang.
Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut. Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai YI mengarah ke sebuah tambak ikan yang jauh dari pemukiman warga.
Menyadari dirinya dibawa ke tempat asing, korban mencoba menghubungi tantenya untuk meminta pertolongan. Sayangnya, panggilan tersebut tidak direspons.
Pelaku yang mengetahui hal itu langsung menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga hingga akhirnya tak berdaya.
Usai melampiaskan nafsunya, YI meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian. Tangisan korban yang terdengar oleh warga setempat membuatnya segera mendapatkan pertolongan. Korban, yang masih duduk di bangku kelas X, kemudian dibawa ke rumah warga untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Warga yang mendengar pengakuan korban langsung menghubungi orang tua serta keluarganya, dan kasus ini dilaporkan ke Polres Boalemo.
Pelaku Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Botumoito langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam (7/1/2025) saat bersembunyi di perkebunan warga.
“Pelaku pemerkosaan sudah diamankan di Polres Boalemo untuk ditindaklanjuti,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boalemo, Ipda Danny Anugrah Musa, Rabu (8/1/2025).
Ipda Danny juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat memukul korban di bagian mata dan mengancamnya dengan batu sebelum melakukan perbuatannya.
“Saat ini, kami belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada korban karena korban masih dalam kondisi trauma,” tambah Danny.
Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan kepada korban. (***)