PEMERHATI.ID, POHUWATO – Kasus pembunuhan terhadap Brian Husain (24) yang terjadi di salah satu penginapan Duhiadaa, pada Kamis, 11 Juli 2024, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Empat tersangka merupakan warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, dan Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Tersangka dijerat sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan pada mereka.
Para tersangka didakwa berdasarkan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, subsider pasal 170, subsider pasal 351 juncto pasal 55 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman pasal 340 adalah paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, mengatakan kejadian ini berawal ketika dua tersangka, SM dan TP, dalam keadaan mabuk, mendatangi penginapan Tanjung sekitar pukul 05:30 WITA dan langsung membuka pintu kamar korban, yang mengakibatkan teguran dari korban.
“Pertengkaran antara korban dan tersangka menyebabkan SM terluka. Kedua tersangka kemudian kembali ke rumah mereka untuk mengambil pisau, namun orang tua SM berhasil merampas pisau,” ujar Winarno, Selasa (16/07/2024)
Tidak berhasil mendapatkan senjata tajam dari rumahnya, SM pergi ke rumah AO untuk meminjam pisau. Setelah mendapat pisau, SM dan TP kembali ke penginapan Tanjung dengan tujuan membalas korban. Beberapa menit kemudian, AO dan WM menyusul mereka ke penginapan.
“Di dalam kamar, AO, TP, dan WM memukul korban, yang kemudian berlari keluar namun dikejar oleh para tersangka. Setelah korban terjatuh, AO dan SM menikam korban hingga menyebabkan kematian di tempat kejadian,” ungkap Winarno
Korban mendapatkan tiga luka tusukan dari SM dan AO, sementara WM dan TP melakukan pemukulan terhadap korban. Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menganiaya korban.
“Tindakan keempat tersangka dilakukan secara bersama-sama, dengan peran masing-masing dalam peristiwa tragis,” tutup Winarno (Redaksi)