PEMERHATI.ID – Oknum pengacara bernama HB di Provinsi Gorontalo, diduga melakukan penipuan hingga memeras warga bernama Hamidun Piyo (45) senilai Rp 24 juta.
Dilansir dari detikcom, Hamidun mengatakan kejadian itu terjadi di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango sejak November 2024. Dia menyebut kasus ini bermula saat mengenal pelaku.
“Iya, untuk total dana Rp 24.100.000 juta yang saya berikan transfer dan secara langsung sama pengacara. saya sudah di tipu dan diperas oleh pengacara ini,” kata korban Hamidun Piyo kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).
“Jadi, saya ini ditipu tahun 2024 bulan November saya dikenalkan dengan seseorang yang mana dia itu pengacara dan juga dosen di sala satu kampus Gorontalo. Semua uang yang saya berikan secara langsung saya transfer ke rekeningnya atas nama HB ke Bank Mandiri saya kirim uang total Rp 24.100.000 juta,” kata Hamidun.
“Iya, dia ini kan kuasa hukum, saya dijanjikan siap mewakili, mendampingi saya sebagai korban percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Awin Anwar. Ini pengacara bilang ke saya tenang aman semua saya itu punya banyak relasi kuasa pokonya saya sudah urus semua sampai pelaku ditangkap polisi masuk penjara tapi faktanya saya cek di Polsek Bone Raya pelaku tidak ada di dalam penjara pengacara ini ternyata membohongi saya,” tambahnya.
Pelaku menipu korban dengan berbagai modus . Korban kemudian diimingi-imingi janji segera menyelesaikan kasusnya.
“Modusnya relasi kuasa dan imingi janji akan menyelesaikan kasus yang menimpa saya dan pelaku langsung ditahan di Polsek Bone Raya,” terangnya.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Gorontalo pada Kamis (9/1/2024. Hamidun mengungkapkan usai melaporkan kasus itu laporannya ditolak polisi.
“Saya tadi sudah melapor ke Polda Gorontalo,” sebut Hamidun.