Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa dan memberikan kebahagiaan bagi fakir miskin dalam menyambut hari kemenangan.
Zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam dan telah disyariatkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkannya agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim tanpa memandang status sosialnya.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di suatu daerah, seperti beras, gandum, atau kurma. Dalam perhitungan, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg makanan pokok. Namun, dalam beberapa pendapat ulama, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan pokok yang ditetapkan.
Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan membersihkan diri dari kekurangan serta kesalahan yang terjadi selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, merupakan cara bagi seorang Muslim untuk membersihkan dirinya, baik secara spiritual maupun sosial.
Pembayaran zakat fitrah memiliki batas waktu tertentu. Idealnya, zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri agar dapat segera didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka zakat fitrah tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah yang wajib.
Adapun penerima zakat fitrah adalah golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf zakat), dengan prioritas utama diberikan kepada fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka dapat merasakan kebahagiaan dalam menyambut hari kemenangan, sebagaimana yang dirasakan oleh umat Islam lainnya.
Dalam praktiknya, penyaluran zakat fitrah saat ini sering dilakukan melalui lembaga zakat resmi yang telah diakui pemerintah atau organisasi Islam. Hal ini mempermudah proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah agar lebih tepat sasaran dan efisien dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai umat Islam, memahami dan menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran merupakan bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama serta wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya membersihkan diri dari dosa kecil selama Ramadan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dan memastikan bahwa zakat tersebut diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Dengan demikian, tujuan zakat fitrah sebagai penyucian diri dan sarana berbagi kebahagiaan dapat tercapai dengan sempurna. ***