KABUPATEN POHUWATO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato, berinisial JYO, resmi ditahan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kematian.
Penahanan terhadap JYO dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, Jumat malam, 1 Agustus 2025, sebagai langkah tegas dalam menindak pelanggaran administrasi kependudukan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pramana, menyampaikan penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 20 Juni 2025. Laporan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO.
“Penyelidikan langsung kami tindak lanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kami menetapkan JYO sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ungkap IPTU Andrean, Sabtu (2/8/2025).
JYO diketahui merupakan pria kelahiran Lemito yang saat ini berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Ia diduga memalsukan akta kematian yang digunakan sebagai alat pendukung dalam dua perkara besar yang tengah menjadi sorotan, yakni sengketa tanah Puskesmas Lemito dan kepemilikan lahan Alfamart.
Akta kematian yang dipalsukan tersebut diduga digunakan untuk memperkuat klaim administratif atas kepemilikan tanah, yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan administrasi bagi pihak-pihak terkait.
“Atas perbuatannya, JYO dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tutup IPTU Andrean. (***)