PeristiwaPohuwato

Aktivis Minta PJ Gubernur Gorontalo Tindak Tegas Penutupan Akses Jalan Penambang Oleh Perusahaan

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Aktivis Provinsi gorontalo, Taufik Buhungo, mengingatkan penjabat Gubernur Gorontalo agar bertindak tegas atas penutupan akses jalan tambang, yang dilakukan perusahaan PT Merdeka Copper Gold pada tanggal 1 mei 2024 mendatang.

Pasalnya, Menjelang Penutupan Wilayah Konsesi Tambang Perusahaan PT Merdeka Copper Gold kepada Penambang lokal Di Kabupaten Pohuwato, Wajib menjadi perhatian Utama pemerintah Provinsi Gorontalo Dalam Hal Ini Forkopimda.

Aktivis Provinsi Gorontalo Taufik Buhungo Mengingatkan Kepada Forkopimda Terutama Penjabat Gubernur gorontalo agar memberikan solusi-solusi kongkrit kepada para penambang di kabupaten Pohuwato yang sampai hari ini nasibnya masih terkatung-katung.

“Sebagai daerah berkembang, masuknya Investasi merupakan satu anugerah yang luar biasa, namun mengingat, ada banyak hal yang menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah provinsi maupun Pemerintah Daerah harus diselesaikan,” ujarnya, Rabu (24/04/2024).

Mulai dari Tali Asih, Relokasi penambang lokal, Penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, serta program-program perusahaan yang berdampak positif bagi masyarakat lingkar tambang, Ini perlu didorong oleh pemerintah untuk mengingatkan kepada perusahaan, agar perusahaan sadar terkait simbiosis mutualisme antara perusahaan dan penambang lokal sama-sama diuntungkan.

“Tugas Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah harus tegas menjadi mediator yang menjembatani keinginan penambang dan kewajiban perusahaan, guna menjaga kondusifitas provinsi gorontalo khususnya kabupaten Pohuwato,” tuturnya.

“Melihat pemerintah diam seakan-akan permasalahan pertambangan aman-aman saja ( intinya kita sedia payung sebelum Hujan )., yang dikhawatirkan akan terjadi Gelombang besar para penambang akibat ketidakpuasan terhadap perusahaan,” pungkasnya

Taufik juga mengingatkan, pemerintah perlu melakukan mitigasi awal agar tidak terjadinya bentrok antara penambang lokal dan perusahan.

Related Posts