Hukum & KriminalKota Gorontalo

Akui Menggunakan Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi di Luar BPK, Kuasa Hukum; Temuan BPK RI Melanggar Peraturan

GORONTALO – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan Pulubuhu Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo kembali digelar pads hari Rabu (27/08/2025). Pada agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Ahli Konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Gorontalo dan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Salah satu kuasa hukum dari terdakwa. Jupri, SH.MH, menyatakan, ada beberapa poin penting mengapa perkara ini menjadi perhatian publik.

Pertama, adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang berbeda. Dimana hasil LHP tahun 2023 yang merekomendasikan kepada pihak ketiga untuk melalukan pembayaran terhadap kelebihan bayar sebesar Rp. 573.174.261,65. Kemudian pada 31 Desember 2025, BPK RI kembali mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan diobjek yang sama dengan nilai yang lebih besar senilai Rp. 1.181.483.912,00.

Menariknya adalah berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Bendahara Umum Daerah Kabupaten Gorontalo membenarkan bahwa telah ada pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga ke kas daerah.

Pada bulan Oktober 2024 telah disetorkan lagi sisa yang belum terbayarkan ke Aparat Penegak Hukum. Sehingga totalnya sama dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Gorontalo untuk perhitungan hasil pekerjaan tahun 2023. Artinya telah lunas temuan tersebut.

Lebih lanjut, Jupri menjelaskan, dari Ahli BPK RI mengakui mengetahui bahwa telah ada pembayaran-pembayaran tersebut. Akan tetapi mereka tetap melakukan perhitungan sebagaimana permintaan dari Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Bukannya dihentikan karena kerugian keuangan negara telah dikembalikan.Kedua, BPK RI tidak pernah memberikan surat tugas kepada tenaga ahli konstruksi. Anehnya adalah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BPK RI menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan dengan menggunakan metode pemeriksaan investigasi diperoleh dari hasil perhitungan ahli konstruksi.

Pun dipertegas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Tahun 2024 pada halaman 46 tabel Rincian Kerugian Negara menyatakan secara jelas bahwa kerugian keuangan negara dihasilkan dari nilai pembayaran bersih yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo dikurangi nilai presentasi pekerjaan yang dapat diterima berdasarkan HASIL PERHITUNGAN AHLI KONSTRUKSI.

Jupri mengatakan, ketika kami tanyakan kepada Ahli dari BPK RI. Dia mengakui bahwa tidak melakukan kontrak kerjasama dengan tenaga ahli konstruksi dari Universitas Gorontalo yang melakukan perhitungan dilapangan terkait kuantitas dan kualitas dari pekerjaan jalan tersebut, di saat yang sama Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Gorontalo juga mengakui tidak diminta oleh BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait pekerjaan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.

“Jikalau tidak memberikan surat tugas atau kontrak kerjasama dengan Ahli dari UG. Kenapa kemudian hasil perhitungan mereka justru dijadikan dasar menghitung kerugian keuangan negara oleh BPK RI ? Hal ini melanggar Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik,” kata Jupri

Lebih lanjut Jupri menjelaskan, Pada prinsipnya aturan tersebut menyatakan bahwa BPK dalam hal melakukan pemeriksaan bila menggunakan Tenaga Ahli maka wajib untuk melakukan kontrak kerjasama karen hasil perhitungan dari tenaga ahli tersebut akan menjadi milik dari BPK RI.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar kiranya mengesampingkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2025 karena data-data yang mereka gunakan dihitung bukan oleh lembaga yang berwenang. Hal ini pula sejalan dengan prinsip hukum acara pembuktian yang menegaskan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali serta wajib untuk dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelas Jupri.

Related Posts