Hukum & KriminalNasional

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan trading saham dan mata uang kripto yang merugikan para korban hingga Rp105 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial AN, MSD, dan WZ. Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam Konferensi Pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Modus operandi para tersangka adalah menawarkan jasa trading melalui iklan di Facebook dan mengarahkan korban ke grup WhatsApp yang mengaku sebagai mentor trading.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Korban dijanjikan keuntungan fantastis hingga 200% dari investasi yang mereka tanamkan. Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan platform palsu dan menawarkan hadiah berupa barang elektronik.

Setelah korban percaya, mereka diminta untuk mentransfer dana ke rekening tertentu yang dikendalikan oleh para tersangka. Namun, setelah dana masuk, korban tidak dapat menarik keuntungan yang dijanjikan.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568, dan Hingga saat ini sudah ada 90 korban yang melaporkan diri,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polisi juga sedang memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tambah Brigjen Himawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Terakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. ***

Related Posts