Pohuwato

BSG Marisa Dituding Ingkar Janji, Panitia Pohuwato Birthday Running Terjerat Utang

POHUWATO – Event bergengsi Pohuwato Birthday Running 2025 yang digelar pada Januari lalu sukses menyedot perhatian publik dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten Pohuwato.

Ratusan peserta dari berbagai kalangan ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, menjadikannya salah satu momen olahraga meriah di awal tahun.

Namun, di balik kesuksesan acara itu, muncul persoalan terkait dugaan belum terpenuhinya janji dana sponsorship dari Bank SulutGo (BSG) Cabang Marisa senilai Rp10 juta. Dana tersebut disebut-sebut hingga kini belum disalurkan ke pihak panitia.

Salah satu anggota panitia, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dana tersebut awalnya dijanjikan oleh pihak BSG dengan mekanisme panitia diminta menalangi terlebih dahulu.

“Waktu itu kami ajukan proposal ke BSG Marisa. Pak Pinca bilang dana ditanggulangi dulu, nanti kalau sudah cair langsung diganti. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal panitia sudah keluar uang, bahkan sampai berhutang,” ungkapnya, Kamis (2/10/2025).

Menurut panitia, sudah lebih dari tujuh bulan berlalu sejak kegiatan berlangsung, tetapi janji tersebut belum juga ditepati.

Menanggapi hal itu, Hasan Hamid selaku mantan Pimpinan Cabang BSG Marisa, membantah bahwa pihaknya memiliki hutang kepada panitia.

“Kalau disebut hutang, itu harus ada bukti tertulis. Memang mereka ajukan proposal, dan saya sampaikan bahwa dana tersebut perlu diajukan ke pusat terlebih dahulu,” jelas Hasan.

Hasan menambahkan, dirinya hanya menyampaikan kemungkinan untuk membantu, bukan janji pribadi yang mengikat.

“Saya bilang, Bu Dir ini bisa bantu kalau cuma seperti itu, tapi bukan berarti saya janji pribadi akan membayar,” ujarnya.

Meski demikian, Hasan tidak menampik adanya miskomunikasi dengan panitia terkait ucapan mengenai penanggulangan dana terlebih dahulu.

“Bukan disalahartikan, tapi pemahaman saja mungkin berbeda. Saya juga sudah kasih solusi ke panitia, dan mereka tahu solusinya. Ini sebenarnya tinggal dikomunikasikan dengan pimpinan cabang yang baru,” kata Hasan.

Ia menegaskan, permasalahan ini tidak bisa serta-merta disebut hutang pribadi, melainkan ranah kedinasan karena terkait mekanisme pengajuan proposal.

“Ini bukan hutang kemudian saya harus bayar. Berbeda kalau saya janji pribadi. Karena waktu itu memang ada efisiensi anggaran secara nasional, termasuk perbankan, jadi anggarannya tertunda dan dikurangi,” tegasnya.

Hasan pun berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih komunikatif tanpa memperkeruh situasi.

“Ada solusinya tanpa harus dimediasi seolah ini hutang pribadi. Saya kira tinggal dibicarakan baik-baik dengan cabang yang baru,” pungkasnya. (*)

What's your reaction?

Related Posts