POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kian meresahkan masyarakat. Selain berdampak pada lingkungan, keberadaan tambang ilegal tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah warga.
Menyikapi kondisi tersebut, Camat Taluditi, Irfan Lalu, secara tegas meminta Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Irfan menegaskan, aktivitas PETI yang terus berlangsung tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, intervensi aparat penegak hukum dinilai sudah sangat mendesak.
“Kami meminta Polres Pohuwato kiranya melakukan penertiban tambang di wilayah Taluditi. hal ini dilakukan demi memastikan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujar Irfan kepada awak media, Kamis (26/03/2026).
Menurutnya, desakan penertiban ini bukan tanpa alasan. Pemerintah kecamatan, kata dia, menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Salah satu persoalan serius yang menjadi sorotan adalah dampak kesehatan. Irfan mengungkapkan, aktivitas PETI yang meninggalkan lubang-lubang bekas galian tanpa reklamasi berpotensi menjadi sumber penyakit.
Kubangan-kubangan air yang terbentuk dari bekas aktivitas tambang dinilai menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, termasuk nyamuk pembawa malaria yang sangat berbahaya bagi warga sekitar.
“Kubangan bekas galian yang dibiarkan begitu saja sangat berbahaya. Itu menjadi tempat berkembang biaknya wabah malaria yang mengancam keselamatan warga kami,” tegasnya.
Selain itu, aktivitas PETI juga dikhawatirkan merusak ekosistem dan keseimbangan alam di wilayah Taluditi. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat memperparah kerusakan lingkungan dan berdampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.
Irfan berharap, penertiban yang dilakukan nantinya tidak hanya bersifat sementara, tetapi diikuti dengan langkah strategis dari pemerintah untuk memberikan solusi permanen bagi masyarakat penambang.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong pemerintah pusat maupun daerah agar segera merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Taluditi. Keberadaan WPR dinilai menjadi jawaban atas persoalan legalitas aktivitas tambang rakyat.
Dengan adanya WPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara resmi, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi dihantui rasa takut akan penindakan.
“Kami berharap WPR segera direalisasikan agar aktivitas pertambangan di Taluditi berjalan sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat yang dibayangi rasa was-was karena melakukan penambangan ilegal,” pungkas Irfan.













