EkonomiKota Gorontalo

Desak Pajak Kendaraan Berplat Luar, MY: Jangan Hanya Rusak Jalan, Beri Kontribusi!

GORONTALO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto (MY), meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera menindak kendaraan-kendaraan besar berplat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Gorontalo tanpa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Permintaan ini disampaikan Mikson dalam rapat Komisi II bersama Badan Keuangan Provinsi Gorontalo pada Senin (11/11/2024).

Menurut Mikson, kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan-jalan Gorontalo, terutama di kabupaten-kabupaten seperti Pohuwato, telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut, yang mayoritas terdaftar di luar daerah, tidak memberikan kontribusi langsung pada PAD Gorontalo.

Mikson menekankan pentingnya pengenaan pajak bagi kendaraan besar ini. “Jangan hanya memberi dampak negatif di daerah lain, kendaraan-kendaraan besar ini harus memberi kontribusi langsung kepada daerah kita, terutama dalam hal perbaikan jalan yang mereka timbulkan,” tegasnya.

Selain itu, Mikson juga mengkritik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kayu di Gorontalo.

Dirinya mengungkapkan, Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki banyak kendaraan berplat nomor luar daerah yang aktif di Gorontalo, namun tidak ada kontribusi pajak kendaraan yang diberikan.

“Jika mereka tidak memenuhi kewajiban, mereka harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Mikson berharap Gorontalo dapat lebih mandiri dalam hal pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap anggaran dari pemerintah pusat. **

Related Posts