KABUPATEN GORONTALO – Sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Tolangohula diduga kuat menjual minuman keras (miras) secara ilegal dan menyediakan layanan pemandu lagu atau dikenal sebagai LC (Ladies Companion).
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas di tempat hiburan itu kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari. Selain suara musik yang bising, warga juga mengaku resah dengan peredaran miras yang diduga dijual bebas di dalam lokasi tersebut.
“Kami sudah sering melihat kendaraan keluar masuk sampai tengah malam. Ada juga informasi soal LC yang menemani pengunjung, dan itu sangat mengganggu ketertiban di lingkungan kami,” ujar Arya, Kamis (04/06/2025) dini hari.
Menanggapi hal tersebut, pihak aparat desa dan tokoh masyarakat setempat diminta untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Beberapa pihak juga mendesak agar instansi berwenang turun tangan untuk memastikan apakah operasional tempat tersebut sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pengelola tempat hiburan maupun pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. (***)