PEMERHATI.ID, GORONTALO – Dua anggota Polres Boalemo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.
Mereka berdua masing-masing Brigadir Kepala (Bripka) Sarlin Suleman yang bertugas sebagai Bintara di Polres Boalemo serta Brigadir Polisi (Brigpol) Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bagian SDM Polres Boalemo.
Mereka berdua dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024, tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman.
Putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati.
“Mereka di PTDH juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,†ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP, Rabu (05/06/2024).
Selain itu, pemecatan terhadap dua anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karir Polres Boalemo, yang menyatakan mereka sudah tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri.
Desmont mengaku, sanksi tegas itu merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.
“Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,†tutup Desmont (Redaksi)