KABUPATEN GORONTALO – Masyarakat Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, digemparkan dengan munculnya informasi mengenai dugaan kerja sama antara Kepala Desa Pilomonu dan perusahaan PT Lion Global Energy yang dinilai tidak transparan.
Masuknya perusahaan tersebut ke wilayah desa tanpa sosialisasi menyeluruh kepada warga, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait kepemilikan lahan pertanian milik warga.
Kerja sama ini diduga kuat dilakukan secara diam-diam oleh oknum kepala desa, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Beberapa warga bahkan mengaku baru mengetahui lahan kebun mereka termasuk dalam kawasan konsesi milik PT Lion Global Energy, berdasarkan peta dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipegang perusahaan tersebut.
“Jadi lokasi ini masuk dalam wilayah konsesi perusahaan PT Lion Global Energi, berdasarkan peta dan juga IUP yang mereka pegang,” tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan keresahan, terutama setelah diketahui PT Lion Global Energi memiliki IUP Operasi Produksi (OP) seluas 4.981 hektar. Sejumlah titik wilayah kebun warga disebut-sebut telah dikapling perusahaan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.
“Kami juga meminta secara tegas kepada pihak perusahaan, jangan masuk sembarang ke wilayah kami dengan menjanjikan ini itu bak surga di telinga masyarakat,” pinta Yunus Mayulu, Selasa (13/05/2025) aktivis lokal yang selama ini mengawal isu lingkungan dan agraria di wilayah tersebut.
Para tokoh masyarakat dan aktivis kini mendesak aparat penegak hukum (APH), untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan adanya permainan antara kepala desa dan perusahaan. Mereka berharap penyelidikan ini dapat dipastikan kerja sama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menyalahi aturan hukum.
“Kasus ini masuk dalam penelusuran kami, siapa yang menjadi aktor utama di balik masuknya investor ke wilayah itu. Saya baru memegang peta konsesi dan informasi dari berbagai sumber PT Lion Global Energi sudah memiliki IUP OP yang cukup luas,” papar Yunus
Bahkan Yunus menyampaikan beberapa laporan dari warga menyebutkan lahan mereka sudah diklaim perusahaan tanpa mereka sadari.
“Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang, untuk menindaklanjuti dugaan ini demi menjamin hak-hak warga dan menjaga integritas kepemimpinan di desa,” Pungkasnya (***)