Tak Berkategori

Haji Suci Dilaporkan ke Kejati Terkait PETI Pohuwato

POHUWATO – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali, resmi melaporkan salah satu pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato yang dikenal dengan sebutan Haji Suci.

Harson mengungkapkan, laporan tersebut telah dimasukkan melalui Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Kemarin begitu Laporan masuk, dalam kurun waktu dua minggu pihak Kejati langsung turun ke lapangan melakukan investigasi di lokasi milik Hj. Suci,” jelas Harson kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, hasil investigasi internal dari Kejati Gorontalo itu juga ditindaklanjuti dengan penyuratan resmi ke Kejaksaan Agung.

“Intinya laporan saya sudah ditanggapi. Mereka sudah turun lapangan dan akan menyurati Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Ketika ditanya soal lokasi tambang ilegal tersebut, Harson memastikan hal itu telah dituangkan secara detail dalam laporan resmi.

Namun, fokus utama yang ia soroti bukan hanya soal aktivitas PETI, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“HS alias Haji Suci mengambil hasil perut bumi berupa emas tanpa izin. Artinya, ada potensi kerugian ekonomi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dari hasil tambang yang diambil itu juga mengarah pada indikasi pencucian uang,” beber Harson.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu respon dari Kejaksaan Agung, apakah akan membentuk tim satgas khusus untuk menangani persoalan tersebut.

“Kebetulan di Pohuwato sendiri, kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang ilegal sudah masuk kategori zona merah,” pungkasnya.

What's your reaction?

Related Posts