Pohuwato

HUT RI Ke-80, 132 Napi Lapas Pohuwato Terima Remisi, 7 Langsung Hirup Udara Bebas

POHUWATO – Sebanyak 132 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Dasawarsa.

Remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, usai upacara pengibaran bendera merah putih di Alun-Alun Kabupaten Pohuwato, Minggu(17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 7 orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kalapas Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani hidup dengan lebih baik, bermanfaat, dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Adi Wibowo.

Ia menjelaskan, sebanyak 132 warga binaan hari ini menerima remisi dengan rincian remisi 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Dari jumlah itu, 7 orang langsung dinyatakan bebas.

“Kami berharap mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik, mandiri, dan diterima kembali oleh masyarakat dengan tangan terbuka,” jelasnya Adi.

Sementara itu, Nurdin Daeng Materu salah seorang narapidana penerima remisi yang bebas menyampaikan, terima kasih kepada pemerintah, khususnya pihak Lapas, yang selama ini membina diirinya.

“Hari ini adalah hari yang paling bersejarah dalam hidup saya, bebas tepat di hari kemerdekaan. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulang kesalahan, dan siap membuktikan diri di tengah masyarakat,” kata dia.

Related Posts