Hukum & Kriminal

Kapolres Pohuwato Pimpin Press Releas Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur

POHUWATO – Kapolres Pohuwato Akbp Winarno, S.H., S.I.K, pimpin kegiatan Press Release Kasus Perkara Persetubuhan Anak Di Bawah Umur yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato. Kamis (13/02/2025).

Kapolres Pohuwato dalam kegiatan tersebut didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.H.,AKBP Winarno menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul. 14.00 Wita yang terjadi di rumah orang tua korban di desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato.

Pada saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada dirumah pada saat sedang di kebun dimana pelaku melakukan aksi bejatnya hendak masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur, pelaku pun berinisial TA alias Tamu (52) Petani yang beralamat Desa Ayula kecamatan Randangan kabupaten Pohuwato.

TA melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban dengan cara mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.

Saat melakukan persetubuhan korban dalam keadaan tangan terikat sarung dan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali.

Kemudian setelah menyetubuhi korban, pelaku sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti.

Sebelum pelaku dilakukan upaya paksa (penangkapan), pelaku setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke pihak yang berwajib, pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya pihak Kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap anak murid kelas 5 (Lima) SD.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025.” jelas AKBP Winarno.

Related Posts