Hukum & KriminalPohuwato

Kasus Penembakan PETI Popayato KM 18 Tinggal Tahap 1

KABUPATEN POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus penembakan dan pembacokan yang terjadi di Kilometer 18 wilayah pertambangan tanpa izin (PETI) Popayato Barat. Proses penyidikan kini memasuki tahap akhir, dengan rencana pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pramana, mengungkapkan bahwa berkas perkara terhadap tiga tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan.

“Sudah lengkap pemeriksaannya. Tinggal tahap I,” ujar Iptu Andrean saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025).

Sebagai bagian dari strategi penyidikan, salah satu tersangka atas nama Lilin telah dipindahkan ke Polsek Paguat. Pemindahan ini dilakukan untuk menjamin keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

“Pemindahan tersangka dilakukan demi alasan keamanan,” jelasnya.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, kami akan segera melimpahkan barang bukti dan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Andrean. (***)

Related Posts