Hukum & KriminalKabupaten Gorontalo

Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PEN 2023

KABGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), HK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.

Proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023 ini diduga mengalami penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (07/02/2025).

Selain HK, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST selaku konsultan pengawas.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kerugian negara sebesar Rp1.181.483.912,00 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan BPK RI,” ujar Abvianto dalam konferensi pers.

Ia juga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Peran Masing-Masing Tersangka HK diduga menyetujui pelaksanaan proyek sebelum adanya penunjukan langsung serta menerima aliran dana sebesar Rp75 juta terkait pengadaan penyedia proyek.

Sementara itu, SP membantu melengkapi dokumen penawaran dan menerima aliran dana Rp10 juta, meskipun sebagian telah dikembalikan.

ST, selaku konsultan pengawas, diduga membantu pembuatan dokumen pelaksanaan proyek dan menerima imbalan sebesar Rp6 juta.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

Related Posts