GORONTALO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengalami intimidasi dan kekerasan setelah melakukan inspeksi mendadak terkait pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Pada Kamis (26/11/2025).
Kata Mikson, peristiwa ini bermula ketika dirinya selesai mengikuti rapat di kantor DPW Nasdem.
Dalam perjalanan pulang, ia menerima informasi, ada tujuh orang yang ingin menemuinya. Karena mengira terkait klarifikasi hasil sidak dilokasi pengelolaan hasil tambang Bone Nolango sebelumnya, Mikson kembali ke Kantor DPW nasdem untuk bertemu dengan mereka.
Namun dugaan klarifikasi itu berubah menjadi situasi penuh tekanan ketika salah satu dari mereka menariknya masuk ke dalam sebuah mobil, dirinya melihat orang yang didalam mobil diduga membawa senjata tajam.
Beberapa orang dalam rombongan tersebut juga memperlihatkan sikap tidak bersahabat, dan membuat dirinya merasa keselamatannya terancam.
“Awalnya hanya bicara. Tapi kemudian mereka menarik saya ke mobil. Saya lihat ada yang membawa senjata tajam. Saya merasa ini sudah bukan percakapan biasa,” ujarnya.
Ketika mendapat kesempatan, Mikson segera melarikan diri dari situasi itu untuk menghindari potensi eskalasi yang lebih berbahaya.
Tidak lama setelah kejadian, ia mendatangi Polda Gorontalo untuk membuat laporan resmi dan menjalani visum sebagai bukti dugaan intimidasi serta ancaman penculikan.
Dirinya juga menjelaskan, sidak yang ia lakukan dilokasi tambang merupakan bagian dari tugas resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
Ia menolak mundur meski menghadapi tekanan dari pihak yang merasa di rugikan.
“Saya bekerja sesuai fungsi DPRD. Kalau ada pelanggaran, tentu harus di usut, tegasnya.
Hingga kini, laporan Mikson masih dalam proses tindak lanjut oleh Polda Gorontalo.
Dirinya berharap kejadian tersebut menjadi perhatian serius, mengingat keselamatan pejabat publik yang menjalankan tugas pengawasan di sektor tambang merupakan hal yang sangat penting bagi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap masyarakat secara luas. (*)











