POHUWATO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Boalemo-Pohuwato melaksanakan reses perdana mereka di Aula Panua, Pohuwato. Reses ini menandai awal masa kerja para wakil rakyat periode 2024-2029, yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui pemerintah daerah setempat. Kamis 14 November 2024.
Reses tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau. Hadir pula Ketua Komisi II Mikson Yapanto, Sekretaris Reses Dapil VI yang juga anggota Komisi II dan anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, S.A.P beserta seluruh anggota DPRD dari Dapil VI Boalemo-Pohuwato. Turut hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Pohuwato.
Limonu Hippy, Selaku sekretaris koordinator Tim Reses, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa reses kali ini kami mulai dengan kunjungan dapil dengan melakukan tatap muka dan silaturahmi dengan pemerintah daerah guna menyerap aspirasi dari setiap OPD, sekaligus menyatukan persepsi dalam hal bagaimana menyikapi dan menangani berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk beroleh solusi-solusi terbaik.
Dengan demikian kita bisa melakukan pemetaan, mana yang boleh disinergikan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, mana yang menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi, mana yang menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Kabupaten dan mana yang harus diperjuangkan bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ke Pemerintah Pusat.
“Kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato, sejak kemarin melakukan kunjungan ke Dapil VI yang kami wakili. Tentu sudah banyak menginput berbagai macam keluhan dan harapan OPD yang ada, baik OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Boalemo maupun OPD yang ada dilingkungan Pemerintah daerah Pohuwato, dan semua Aspirasi dan harapan itu membutuhkan pokok-pokok pikiran kami untuk bagaimana kita akan menyikapi,menyahuti dan memenuhi harapan-harapan tersebut, dengan harapan semua stack holder yang ada harus benar-benar menyatukan persepsi dan komitmen serta memiliki sikap yang sama tanpa mengedepankan Ego masing-masing (Ego sektoral). Demi terwujudnya apa yang menjadi harapan-harapan tersebut, terutama menyangkut kemakmuran dan kesejahteraan rakyat itu sendiri, dengan memperhatikan mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan mana yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat, serta mana yang bisa disinergikan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Sebab semua ini sudah ada regulasi yang mengatur tentang kewenangan dan kebijakan dari semua tingkatan Pemerintahan dari tingkat pemerintah pusat sampai tingkat Desa. “Ujar Limonu”.
Limonu juga menambahkan bahwa sejumlah isu krusial yang disoroti dalam reses ini antara lain menyangkut masalah sosial, penanganan dan pengendalian lingkungan, Maslaah aktivitas pertambangan baik legalitas tambang rakyat, maupun tambang mineral yang dikelola oleh perusahaan industri lainnya yang dikelola oleh para investor didaerah ini, masalah ketenagakerjaan, baik rekrutmen tenaga kerja harus memprioritaskan tenaga lokasi daerah maupun hak dan kewajiban tenaga kerja dan pemberi kerja untuk bagaimana mengikut-sertakan semua pekerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan menjaga hubungan industrial yang baik.
Dirinya juga mengunkapkan, sebagai kader partai Gerindra yang taat perintah, kami diperintahkan oleh Ketua umum dan Pembina Partai Gerindra sekaligus sebagai Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, untuk selalu dan senantiasa memperjuangkan kepentingan rakyat diatas segala kepentingan-kepentingan lainnya. Melalui Pidato Ketua Umum Pak Prabowo Subianto saat kami mengikuti RAPIMNAS di Hambalang belum lama ini, beliau memerintahkan kami sebagai Anggota DPRD dari Partai Gerindra disemua tingkatan diperintahkan untuk mengamati, mengawasi dan melaporkan ke beliau manakala ada investor yang berinvestasi didaerah yang nakal, tidak peduli dan tidak membawa dampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat didaerah itu sendiri dan apalagi hanya membuat rakyat tidak nyaman dan stabilitas daerah jadi gaduh, maka beliau tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada investor tersebut sampai pada pembekuan izin yang dimikinya.
“Daerah yang membangun tentu membutuhkan investor untuk berinvestasi di daerah. Sehingganya Kamipun diminta untuk menerima investor masuk ke daerah dengan harapan investor tersebut membawa dampak positif terhadap kemajuan daerah dan dapat berkontribusi besar dalam memakmurkan dan mensejahterakan rakyat didaerah itu sendiri. Bukan Investor yang hanya ingin meraup keuntungan besar di daerah tetapi hanya sekedar berpura-pura peduli. “Tegas Limonu”
Dengan dasar perintah itulah, diuraikan Limonu, menjadi modal utama bagi dirinya untuk terdepan memperjuangkan kepentingan rakyat dari segala aspek, baik aspek ekonomi, sosial dan budaya dan aspek Kamtibmas itu sendiri. Pun kata Dia, dirinya saat ini dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten,untuk meningkatkan Pad-nya dari berbagai macam sektor dan potensi yang daerah miliki, termasuk didalamnya mengatur kewajiban para investor untuk membayar pajak kendaraan didaerah dimana dia berinvestasi.
“Agar bisa menambah pendapatan asli daerah kita. Kan nggak baik juga kendaraan mereka kontrak dan mendapatkan hasil didaerah kita, menggunakan fasilitas infrastruktur didaerah kita, lalu bayar pajaknya didaerah asal mereka. Maka kedepan kita akan mencari formulasi untuk bagaimana membuat produk hukum dalam hal ini Peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut, agar terwujud hubungan yang baik dan harmonis serta saling menguntungkan antara daerah, masyarakat dan investor itu sendiri. “Tutup Limonu”