POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon), tim kampanye, serta relawan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, dalam wawancara usai membuka kegiatan sosialisasi di Marina Beach Resort (MBR), Sabtu (23/11/2024).
“Dalam ketentuan, seluruh kegiatan kampanye berakhir pada tanggal 23 November 2024. Termasuk kampanye melalui media sosial,” ujar Iskandar tegas.
Ia menjelaskan, pada tahapan kampanye sebelumnya, setiap paslon telah mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk menyampaikan program dan informasi terkait pencalonan mereka.
Namun, aturan tegas berlaku bahwa semua aktivitas kampanye, baik di media sosial maupun media lainnya, wajib dihentikan begitu masa tenang dimulai.
“Kami sudah mengimbau dan memastikan bahwa para paslon memahami aturan ini. Semua bentuk kampanye di media sosial tidak boleh lagi diunggah atau ditayangkan setelah tanggal 23 November 2024,” jelasnya.
Tak hanya di media sosial, Iskandar menegaskan bahwa media kampanye yang difasilitasi oleh KPU, baik melalui media cetak, elektronik, maupun online, juga berakhir pada hari yang sama tepat pukul 00.00 WITA.
“Ini demi menjaga keadilan dan kondusivitas selama masa tenang hingga hari pemungutan suara,” tutup Iskandar.