DaerahPeristiwa

Menanti Kunjungan Presiden Jokowi Serius Lindungi Penambang Pohuwato

PEMERHATI.ID, POHUWATO – Mengurai Kembali Visi Jokowi “ Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan ” yang ditindaklanjuti dengan tiga misi yaitu, program pengembangan kebijakan tata ruang terintegrasi, mitigasi perubahan iklim, serta penegakan hukum dan rehabilitas lingkungan hidup.

Jika kita membaca visi dan misi Presiden RI dalam rangka menuju Indonesia maju 2045, maka keadaan berbanding terbalik dengan kenyataan yang hadapi penambang lokal Pohuwato saaat ini.

Dengan bercokolnya perusahaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato, maka visi mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan menuju Indonesia maju 2045, hanyalah sebuah janji yang terkubur dalam perut bumi.

Kisah sedih masyarakat Indonesia di sekitar tambang sering terdengar. Rakyat tidak berdaulat dan kalah dengan kaum kapitalis pemilik modal. Entah itu pemodal dari bangsa Indonesia sendiri atau pemodal dari negara lain. Banyak orang, termasuk mereka yang berasal berada di kawasan gunung pani tetap miskin tanpa modal kerja.

Baca Juga : Surat Pemda Pohuwato dan Nasib Penambang Lokal

Padahal, UUD 1945 telah mengamanahkan dengan tegas dalam Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Apakah masyarakat lokal tambang tidak bisa menikmati hasil tambang di bumi dia berpijak, di tempat dia tumbuh, atau mereka hanya bisa menonton dan berpangku tangan?

Dalam masa pemerintahan sekarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyempurnakan UU tentang mineral dan batu bara (minerba) dengan menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan tambang rakyat adalah bagian dari ekosistem pertambangan nasional.

Dengan UU tersebut, masyarakat lokal bisa mendapatkan manfaat atas semua minerba yang ada di bawah pijakan kaki mereka. Masyarakat dapat mengelola wilayah tambang seluas 100 hektare dengan kedalaman tambang sampai dengan 100 meter, baik secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare atau seluas 10 hektare untuk koperasi desa.

Dengan kewenangan untuk bisa mengelola tambang rakyat, penambang lokal harus bisa lepas dari kemiskinan dengan cara menjadi penambang ulung.

Ciri khas penambang adalah selalu mau berkeringat dan bekerja keras, tentunya keringat dan kerja keras harus disertai dengan alat dan modal kerja yang mumpuni, agar proses pencarian minerba bisa berjalan dengan seutuhnya.

Modal dan alat kerja tentu harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat. Program-program kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui APBN dan APBD harus bisa menggerakkan ekonomi para penambnag lokal.

Model kemitraan penambang rakyat sudah dirintis Jokowi sejak 2015, dengan model masyarakat bisa menjadi penambang di wilayah kerja korporasi, dan semua hasil tambangnya harus dibeli perusahaan pemilik izin.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah seharusnya bersikap tegas dalam melaksanakan visi yang dicanangkan, dengan adanya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Soni Umar satu diantara ribuan penambang lokal di Kawasan pertambangan emas Desa Buntulia Utara, Kabupaten Pohuwato, yang hingga kini masih menggantungkan hidupnya lewat tambang.

Tak banyak yang diminta Soni, di moment kedatangan Presiden Jokowi ke Pohuwato, dia hanya berharap keseriusan dan janji pemerintah untuk membantu penambang dalam proses perizinan tambang termasuk IPR.

Para penambang termarginalisasi tanpa solusi, mereka hadir saat momen politik saja didekati, setelah itu sudah tidak ada lagi.

“Pak Jokowi tolong lihat kami penambang seolah terpinggirkan, karena kami dicap illegal, tapi kami tidak diberi solusi,” ujar Soni, Sabtu (20/04/2024)

“Tidak ada upaya pemerintah dalam proses percepatan terkait izin tambang, agar kami tidak lagi disebut penambang illegal,” ungkapnya

Pria 48 tahun mengaku kondisi masyarakat penambang saat ini sangat jauh berbeda, dari sebelum perusahaan emas bernama Pani Gold Project atau PGP dan konco-konconya (PT Pets, GSM, PBT, MAP), masuk di wilayah gunung pani.

“Sebelum ada perusahaan, kami bisa menambang tanpa takut dikejar-kejar petugas,” tutur Soni

“Setelah perusahaan ada, kami seperti pencuri di tanah sendiri,” paparnya

Wajar saja para penambang lokal dilarang beraktivitas di wilayah 100 hektar itu, karena sudah masuk dalam wilayah konsesi penguasaan pengelolaannya diberikan izin oleh KUD Dharma Tani Marisa, ke pihak PGP.

Di tahun 2022 SK Menteri ESDM terkait WPR diterbitkan. SK Dengan Nomor : 98.K/MB.01/MEM.B/2022 merilis lengkap Kawasan yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), seperti berikut ini. :

  1. Blok Dengilo – Mineral Logam Luas 57,22 Ha Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
  2. Blok Botu Wapadu – Mineral Luas 19,31 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
  3. Blok Hulapa Kanan – Mineral Luas 16,61 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
  4. Blok Lo Oyile – Mineral Luas 29,50 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
  5. Blok Pa’u – Mineral Luas 5,70 Ha Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
  6. Blok Hulapa Kiri – Mineral Luas 52,17 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
  7. Blok Polandhingo – Mineral Luas 66,79 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
  8. Blok Butato – Mineral Luas 100 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
  9. Blok Popaya – Mineral Luas 107 Ha Desa Hulawa dan Desa Talduyunu Utara Kecamatan Buntulia.
  10. Blok Kapali – Mineral Luas 92,80 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
  11. Blok Bakasa – Mineral Luas 49,69 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
  12. Blok Longo Bawah – Mineral Luas 31,49 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
  13. Blok Longo Tengah – Mineral Luas 98,75 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
  14. Blok Longo Atas – Mineral Luas 97,22 Ha Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia dan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
  15. Blok Milango Oyile Atas – Mineral Luas 33,25 Ha Desa Talduyunu Utara, Kecamatan Buntulia dan Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat.
  16. Blok Tunas Jaya Kiri – Mineral Luas 91,421 Ha Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
  17. Blok Tunas Jaya Tengah – Mineral Luas 91,921 Ha Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
  18. Blok Tunas Jaya Kanan – Mineral Luas 72,971 Desa Tunas Jaya, Kecamatan Popayato Barat.
  19. Blok Mada – Mineral Luas 42,14 Ha Desa Molosifat, Kecamatan Popayato Barat.
  20. Blok Jabaru Kiri – Mineral Luas 66,014 Ha Kecamatan Popayato Barat.
  21. Blok Jabaru Kanan – Mineral Luas 59,863 Ha Kecamatan Popayato Barat. (Redaksi)

Related Posts