POHUWATO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam diberhentikan gegara perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi berinisial MR yang bertugas di Polda Gorontalo.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pohuwato.
Kepala BKPPD Pohuwato, Supratman Nento, mengatakan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN, sudah dilaporkan oleh istri MR dan saat ini kasusnya sementara diperiksa di Polda Gorontalo.
“Dugaan kasus perselingkuhan itu sudah kita dalami, saat ini sudah dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian Polda Gorontalo,” ujar Supratman, Kamis (12/12/2024).
Supratman mengaku, pihaknya tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian, jika oknum ASN tersebut ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman 2 Tahun penjara maka ASN tersebut akan diberhentikan.
“Kita tunggu pemeriksaan pihak kepolisian, jika sudah ada penetapan tersangka dan dijatuhkan hukuman di atas 2 Tahun, maka sesuai aturan oknum tersebut diberhentikan sebagai ASN,” tutup Supratman.
Sebelumnya seorang oknum polisi di Gorontalo digerebek istri sah saat bersama selingkuhannya di dalam kamar, Minggu dini hari (08/12/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari pengakuan NL, suaminya sedang berduaan di kamar dengan oknum ASN Bidan berinisial BAD yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pohuwato. NL naik pitam ketika melihat BAD diduga tidur bersama suaminya.
Dalam video yang beredar, perkelahian NL dan BAD nyaris terjadi. Beruntung petugas di lokasi melerai keduanya. (***)