Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPRD Provinsi Gorontalo melanjutkan agenda kunjungan lapangan dengan meninjau salah satu lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sambanti, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Selasa (2/9/2025).
Kunjungan ini dilakukan setelah sebelumnya pansus meninjau aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil sidak beberapa bulan lalu, aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal Sambanti sudah dihentikan. Namun, pansus menilai pengawasan tetap harus diperketat agar tidak ada lagi kegiatan serupa yang merusak lingkungan.
Sebelum menuju lokasi tambang, tim pansus singgah di Kantor Desa Sambanti dan bertemu dengan perangkat desa setempat.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk menggali informasi langsung dari pemerintah desa mengenai dampak tambang ilegal bagi masyarakat.Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo yang juga anggota Pansus Tambang, Mikson Yapanto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan PETI di Boalemo maupun daerah lain di Gorontalo.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal telah membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Tambang ilegal ini merusak hutan, mencemari sungai, dan berpotensi menimbulkan bencana banjir maupun longsor. Selain itu, masyarakat sekitar juga sangat dirugikan karena tidak ada kejelasan tata kelola maupun perlindungan hukum,” tegas Mikson Yapanto.
Ia menambahkan, persoalan PETI bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat.Limbah berbahaya dari aktivitas tambang, terutama merkuri, dapat mengancam kualitas air bersih yang digunakan warga sehari-hari.
“Ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga ancaman langsung bagi generasi kita di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mikson Yapanto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menghentikan praktik tambang ilegal.
DPRD, kata dia, berkomitmen mendorong regulasi yang lebih tegas agar aktivitas pertambangan di Gorontalo bisa dikelola secara legal dan ramah lingkungan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan sampai Gorontalo terus-terusan dicap sebagai daerah dengan tambang ilegal yang merajalela. Kita ingin sumber daya alam dikelola dengan baik, memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan kerusakan,” pungkas Mikson Yapanto.
Hingga kini, pansus masih mengagendakan sejumlah kunjungan lapangan ke lokasi-lokasi PETI lain di Gorontalo untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak lagi merugikan masyarakat maupun lingkungan. (*)