PEMERHATI.ID, KOTA GORONTALO – Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukan peranannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024, pukul 06.00 Wita, Polsek Kota Barat menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan balap liar di Obyek Wisata Benteng Otanaha, tepatnya di Kelurahan Dembe.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu, S.H, yang memimpin langsung patroli ke lokasi.
Dengan cepat, petugas berhasil mengamankan 19 unit motor yang akan digunakan oleh sejumlah anak muda dalam aksi balapan liar tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar motor yang digunakan dilengkapi dengan knalpot racing, yang tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga menciptakan kebisingan yang mengganggu.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini adalah contoh bagaimana kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan”, ujar Kapolsek AKP Pomil Montu.
Kapolsek Kota Barat AKP. Pomil juga mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang diamankan telah diangkut oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut.
Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kegiatan serupa di masa mendatang.
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan meningkatkan pengawasan di sekitar obyek wisata maupun tempat umum lainnya guna memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
KBP Ade juga menghimbau kepada masyarakat bahwa kegiatan balap liar bukan hanya merugikan bagi pesertanya sendiri, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan ketertiban umum.
“Melalui tindakan yang tegas dan responsif seperti ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar”, tutup Kapolresta.