PEMERHATI.ID, POHUWATO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menemukan kerugian negara sebanyak ratusan juta, penyalagunaan anggaran dana desa (DDS) yang di lakukan kepala desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Kepala Seksi Intelejen kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, telah selesai melakukan penyidikan terkait penyalagunaan ADD Desa Buntulia Barat, ditemukan kerugian negara sesear Rp 306 juta hasil LHP.
“Setelah proses penyidikan terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp 306 juta,†ujar Iwan, Kamis (18/01/2024)
Iwan Sofyan juga menjelaskan, kasus dugaaan penyelewengan anggaran dana desa, awalnya ditangani oleh inspektorat daerah dengang cara tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 173 juta. Namun kepala desa tidak mampu memenuhi pengembalian dana tersebut.
“Sebelum masuk ke tahap penyedikan kejkasaan, inspektorat kades itu diberikan waktu 10 bulan TGR namun tidak terpenuhi, sehingga pihak inspektorat menyerahkan kasus ini ke kejaksaan,†jelas Iwan
Iwan mengungkapkan, saat ini kasusnya telah masuk dalam proses pemberkasan, dan pihak kejaksaan masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas.
“Kita masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas, ketika sudah ada pemenuhan berkas akan dinaikan ketahap selanjutnya,†ungkap Iwan
Sebelumnya, Lembaga Adhyaksa itu telah melakukan penggeledahan Kantor Desa Buntulia Barat, dan menemukan sejumlah dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagai bukti tambahan***