Hukum & Kriminal

Penyuluhan Hukum Serentak Di Lapas, Anderwati Maku, SH Jadi Narasumber

PEMERHATI.ID, Gorontalo – Setiap organisasi bantuan hukum memiliki tugas pokok bukanlah memberikan layanan bantuan hukum. Melainkan juga bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum. Sebab itu, pemerintah mengundang tentang Bantuan Hukum dan juga mengamanatkan kepada advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, Jumat(01/12/2023).

Bantuan hukum sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal mana dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Adapun penerima bantuan hukum adalah seorang atau kelompok orang miskin.

Demikian sepenggal materi yang dibawakan oleh narasumber Ibu Anderwati Maku, SH dalam pemaparannya. Ander biasa ia dipanggil menguraikan mekanisme pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

“Jadi adapun syarat berkas yang perlu disiapkan oleh calon penerima bantuan hukum yakni Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepada desa atau kelurahan. Setelah itu fotocopy KTP. Bila berkas tersebut sudah lengkap maka tinggal dimasukkan ke kantor Lembaga Bantuan Hukum. Maka secara otomatis, LBH akan mengkaji dan menyediakan advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ungkap Ander.

Selain Anderwati Maku, dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Rakyat Justice For All Ketua Cabang Boalemo Bapak Taufik S Panua, SH membawakan materi jenis-jenis pemidanaan dan hak-hak tersangka maupun terdakwa.

Hadir pula dalam penyuluhan hukum serentak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo mewakili unsur Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dikhususkan bagi Tahanan yang ada di kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. (Redaksi)

Related Posts