Hukum & Kriminal

Pesta Miras di Penginapan Paguat Berujung Penikaman

KABUPATEN POHUWATO – Pesta minuman keras (miras) di sebuah penginapan berujung penikaman. Peristiwa itu terjadi di Penginapan Poliyama, Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (6/7/2025) pukul 04.20 WITA.

Pelaku penikaman diketahui berinisial DS (22), warga Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat. Sementara korban Rivaldi Sabaru (29), warga Desa Salili, Kecamatan Siau Tengah, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Rivaldi mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kapolsek Paguat IPTU Kusno Latjengke, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang menggelar pesta miras bersama sejumlah rekannya, termasuk teman dari pelaku.

“Ditengah pesta miras, teman pelaku membuat keributan yang kemudian ditegur oleh korban. Namun teguran itu tidak diterima dengan baik, dan akhirnya teman pelaku melaporkannya kepada DS,” ungkap IPTU Kusno.

Mendengar laporan tersebut, DS langsung mendatangi lokasi pesta dan mencari korban. Adu mulut pun terjadi antara keduanya, hingga berujung pada aksi penikaman oleh pelaku.

“Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam korban,” lanjut IPTU Kusno.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bertindak. Polsek Paguat yang menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Personel kami segera menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan berhasil mengamankan pelaku tak lama kemudian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Paguat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Kusno.

Korban Rivaldi Sabaru segera dilarikan ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kondisi lokasi kejadian telah dinyatakan aman dan kondusif.

“Lokasi penginapan masih dijaga oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lanjutan,” tutup IPTU Kusno. (***)

Related Posts