KABUPATEN POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali terlihat aktif setelah sempat dihentikan beberapa minggu lalu.
Kembalinya aktivitas penambangan liar tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama lokasi tambang yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat pemerintahan dan permukiman warga.
Sejumlah alat berat mulai tampak beroperasi kembali di area yang sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat gabungan. Asap dari aktivitas pembakaran dan suara mesin pengeruk kembali terdengar dari arah pegunungan Bulangita, menandai dimulainya kembali operasi ilegal di lokasi tersebut.
Kawasan Bulangita sendiri berada dalam wilayah administratif Kecamatan Marisa, yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Pohuwato. Ironisnya, aktivitas pertambangan di wilayah ini tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi mineral di kawasan tersebut secara hukum tergolong ilegal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ini. Selain berpotensi merusak lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan ilegal di dekat pemukiman dinilai dapat memicu ketegangan sosial dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.
“Pada saat ditertibkan tidak ada aktivitas selama beberapa minggu, kami pikir itu sudah selesai. Tapi sekarang malah mulai lagi, dan lebih ramai. Ini dekat sekali dengan rumah-rumah warga,” ujarnya.
Aktivitas PETI yang berlangsung begitu dekat dengan pusat kota juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang. Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dinilai belum mampu memberikan solusi permanen atas persoalan ini.
Mahasiswa Universitas Pohuwato (Unipo), Moh Irfandi Djumaati, mengecam keras kembalinya aktivitas tambang ilegal di Bulangita. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran yang bisa mencoreng wajah pemerintah daerah di mata publik.
“Ini bukan lokasi terpencil. Ini di jantung ibu kota kabupaten. Bagaimana bisa aktivitas sebesar ini dibiarkan? Kami mendesak Pemda dan aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas sebelum dampaknya semakin luas,” tegas Moh Irfandi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato maupun Kepolisian Resor Pohuwato, terkait kembali beroperasinya tambang ilegal di wilayah tersebut.
Mereka mempertanyakan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal, khususnya yang berada dekat dengan pusat pemerintahan dan permukiman warga. (***)