GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Resmob/Analis menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak berupa penganiayaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah korban berinisial MH.
Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor berinisial U.H.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WITA bersama pelapor.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar bersama kedua anaknya,” ujar Kombes Pol. Ade Permana.
Dari hasil pengecekan awal, anak pertama yang masih berusia balita ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bengkak pada dahi dan bibir, memar di wajah, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan. Sementara itu, anak kedua dilaporkan dalam kondisi relatif baik.
Sebagai langkah cepat dan humanis, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terlapor diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan terlapor, petugas juga segera membawa kedua anak korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah mendapatkan penanganan medis, kedua korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu korban untuk menjalani perawatan lanjutan.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. (***)












