GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan aksinya dalam memburu pelaku kejahatan. Dalam operasi cepat yang dilakukan lintas provinsi, pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk saat bersembunyi di atas plafon sebuah sekolah dasar di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial BAKM (23), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) pukul 06.54 WITA setelah sempat melarikan diri dari wilayah Gorontalo. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Resmob Otanaha dengan Resmob Polres Bolaang Mongondow.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Buyung Abdul Wahib Ali, warga Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion 150cc miliknya 2 Juli 2025. Motor tersebut dicuri dari depan rumahnya, dan korban yang mengalami kerugian hingga Rp20 juta segera melaporkannya ke SPKT Polda Gorontalo.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Dalam operasi dini hari, pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di atas plafon SD Negeri 2 Mongkoinit. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bolaang Mongondow untuk pemeriksaan awal.
Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa BAKM telah menjual motor curian tersebut kepada dua warga di Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, yakni Bobi Rahmola dan Arlan Duangga. Transaksi dilakukan dengan sistem tukar tambah dan pembayaran tunai.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana, memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Resmob Otanaha dalam mengungkap kasus ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:
* 1 unit motor Yamaha Vixion hitam (motor hasil curian)
* 1 unit motor Beat Street warna abu-abu
* Jaket kuning yang digunakan saat melakukan pencurian
* 2 kunci T modifikasi
* 1 unit handphone Infinix
* Celana training dan baju hitam
* 1 tas ransel warna hitam
(***)